Saturday 12 November 2016

SOSIALISASI PILKADA LAMPUNG BARAT 2017 TERHADAP BHAYANGKARI POLRES LAMPUNG BARAT

Pada hari ini, KPU Lampung Barat melaksanakan Sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat tahun 2017, dalam acara sosialisasi tersebut di hadiri oleh Bapak Kapolres  Lampung Barat Andy Kemala, dari Dinas Pencatatan Sipil oleh Kepala Dinas Syaikhuddin yang sekali gus menjadi Nara sumber dalam sosialisasi tersebut. sedangkan nara sumber dari KPU sendiri oleh Ketua KPU Lampung Barat Imtizal, S.Sos serta Andri Oktoridhon, S.E selaku Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU  Lampung Barat.


Syaikhuddin dalam sosialisasi menyampaikan beberapa hal terkait warga yang belum melakukan rekaman ktp_e agar segera melakukan rekaman ktp_e, mengingat jika warga yang belum memiliki KTP_E, dapat dipastikan tidak dapat memberikan hak suara pada Pilkada Lampung Barat 2017 mendatang, Disdukcapil hanya akan mengeluarkan Rekomendasi jika data masyarakat terdapat di server disdukcapil dan memang benar-benar warga Lampung Barat, serata akan mengeluarkan surat sudah rekaman KTP-E bagi warga Lampung Barat yang sedang dalam proses menunggu pencetakan KTP-E.

Sementara Ketua KPU Imtizal, S.Sos, menyampaikan beberapa tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat dari Penandatanganan NPHD, Pembentukan Badan Adhoc PPK dan PPS, Penyusunan Daftar Pemilih hingga Pencalonan serta tahapan yang sedang berjalan diantaranya Tahapan kampanye pasangan calon, yang juga akan diadakan  Debat Publik pada bulan desember 2016 mendatang.

Pak Andri Oktoridhon dalam hal ini memperkenalkan kedua pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat yang telah di tetapkan sebagai calon dan telah mempunyai nomor urut serta menjelaskan tatacara proses pemcoblosan di TPS, dari Menerima Surat suara, melakukan pengecekan surat dipastikan tidak rusak, melakukan pencoblosan yang benar sampai mencelupkan Jari ke Tinta menandakan sudah memilih dan memberikan hak suara, " yang tak kalah penting adalah ikut serta mengawasi jalanya penghitungan suara di TPS" Tambah Andri.

Berikut captur acara tersebut :











Thursday 10 November 2016

CEK NAMA ANDA DALAM DPS OFFLINE DAN ONLINE....!!!!




Mulai hari ini tanggal 10 November  hingga 19 November, telah diumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat Tahun 2017.
Pengumuman ini dapat dilihat langsung di Pekon masing-masing, atau dapat menghubungi PPS di pekon anda.

Secara Nasional, dapat dilihat juga di DPS ONLINE pada alamat berikut :

https://pilkada2017.kpu.go.id/pemilih/dps/LAMPUNG/LAMPUNG%20BARAT

Selama masa Pengumuman DPS ini (10 -19 November 2016) diharapkan masyarakat Lampung Barat dapat mengecek nama nya apakah sudah terdaftar sebagai pemilih dalam Pilkada Lampung Barat 2017 ataukah belum.


Apabila ada tanggapan atas nama-nama yang tercantum DPS maka dapat segera menghubungi PPS untuk dapat didata melalui formulir A.1A-KWK sehingga dapat dilakukan Perbaikan terhadap DPS tersebut (tanggal 20 - 24 November 2016), hingga akhirnya akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pleno tingkat Kabupaten (30 November - 6 Desember 2016).


# Bagi masyarakat Lampung Barat yang belum rekam e-ktp atau belum memiliki identitas kependudukan, kami menghimbau untuk segera melakukan perekaman data kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung Barat agar dapat tetap menggunakan HAK PILIH anda pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat Tahun 2017 mendatang#



============  PASTIKAN ANDA TERDAFTAR SEBAGAI PEMILIH =================


PERGANTIAN ANTAR WAKTU PPK KECAMATAN BELALAU

Kamis, 10 November 2016, KPU Lampung Barat melaksanakan Pelantikan atas Sdr. Ardi Santri Dinata sebagai Anggota PPK pengganti antar waktu  menggantikan Sdr. Kasmir, dimana ini merupakan tindak lanjut tanggal 28 Oktober 2016 pukul 13.00-13.15 WIB di kantor KPU Kab. Lampung Barat, dimana telah di tetapkan  calon pengganti antar waktu Anggota Panitia pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan belalau dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Barat 2017








Pada Kesempatan Lalu Imtizal, S.Sos (Ketua KPU Kab. Lampung Barat) mengemukakan bahwa permohonan mengundurkan diri Sdr. Kasmir  menjadi Anggota PPK kecamatan Belalau dengan alasan ingin fokus menjadi pendamping Program Keluarga Harapan (PHK) dan operator PHK Kementrian Sosial RI.

PEMASANGAN BALIHO PASANGAN CALON BU[ATI DAN WAKIL BUPATI LAMPUNG BARAT

Pada Hari ini, Kamis 10 November 2016 KPU Lampung Barat mulai melakukan Pemasangan Alat Peraga Kampanye atas Calon Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat Tahun 2017, pemasangan di saksikan oleh Panwas dan dihadiri oleh Penghubung Pasangan Calon yang juga di dampingi dari pihak keamanan, yang selanjutnya dilakukan serah terima alat peraga yang sudah terpasang tersebut kepada LO Pasangan Calon.
Adapun alat peraga kampanye berupa : Baliho Ukuran 4 X 3 m Sebanyak 1 Set yang telah terpasang Seblat Kecamatan Sukau, Dan Baliho Ukuran 4 X 3 m, sebanyak 1 set yang terpasang di sekitar Ham Tebiu.,
Berita acara serah terima di tandatangai oleh pasangan calon Nomor Urut 1 Azwar Effendi selaku Penghubung Pasangan calon, dan Berita Acara serah terima pasangan calon nomor urut 2 di tanda tangani oleh Sukwananto juga selaku penghubung.

Selanjutnya pemeliharaan atas Baliho tersebut diatas berdasarkan PKPU No 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, adalah menjadi tanggung jawab dari Tim Kampanye Pasangan Calon.

Apabila terjadi kerusakan dan diperlukan untuk dilakukan penggantian terhadap baliho yang terpasang di atas, Tim Kampanye sebelumnya harus melaporkan terlebih dahulu kepada KPU Kabupaten Lampung Barat untuk mendapatkan persetujuan.

Berikut Capture Serah Terima dan Pemasangan Baliho tersebut :







Monday 7 November 2016

LHKPN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI LAMPUNG BARAT TAHUN 2017

PERATURAN MENGENAI LHKPN
Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan
  3. Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Berikut capture LHKPN Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat :

File Bisa Di UNDUH DISINI