Komisi Pemilihan Umum menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 07 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta PKPU Nomor 08 Tahun 2013 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
No comments:
Post a Comment