Senin, 02 Oktober 2017 - Komisi pemilihan Umum Kabupaten Lampung Barat Melaksanakan Tahapan Pemilihan Umum 2019, di Aula PPKAD Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dengan pembahasan Apa sajakah yang harus di laksanakan oleh Partai Politik di wilayah Kabupaten Lampung Barat pada tahapan tanggal 3-16 Oktober 2017 mendatang.
Dalam acara tersebut materi yang dibahas adalah waktu penyerahan salinan KTA dan KTP beserta daftar anggota partai Politik kepada KPU Kabupaten Lampung Barat.
Komisioner KPU Lampung Barat Ronansah, S.Pd menjelaskan , pada saat penyerahan pada tanggal 3 - 15 Oktober 2017 dapat dilaksanakan pada pukul 08.00 - 16.00 WIB sedangkan pada hari Terakhir 16 Oktober 2017 Penyerahan Dokumen tersebut dapat dilaksanakan pukul 08:00 - 24.00 WIB waktu ini pun sudah diatur dalam PKPU No 11 tahun 2017. pada saat penyerahan tersebut Kami akan memeriksa salinan dokumen tersebut sesuai data yang di input oleh Partai Politik tingkat Pusat kedalam "SIPOL" yaitu Sistem Informasi Partai Politik, dimana Partai Politik tingkat Pusat telah melakukan input data kedalam sipol tersebut, Jika jumlah yang di serahkan kurang dari jumlah yang di input dalam SIPOL atau salinan tidak sesuai maka KPU Akan mengembalikan untuk diperbaiki dan di serahkan kembali sampai dengan masa Penyerahan. Termasuk yang perlu di perhatikan adalah Urutan Salinan KTA dan KTP harus sama urutanya dengan yang ada di Daftar Nama-nama Anggota imbuhnya ( 02/10/2017)
Setelah penyerahan yang di lakukan KPU adalah melakukan penelitian Administrasi dan jika ada Partai Politik yang masih belum memenuhi syarat masih di beri ruang untuk memperbaikinya kembali pada masa Perbaikan Administrasi.
Setelah ini tahapan berikutnya adalah melakukan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Kantor dan juga Verifikasi Keanggotaan.
Dalam Verifikasi Keanggotaan ada 2 Metode yang digunakan yaitu Sensus dan Sample Acak Sederhana, dimana dalam PKPU disebutkan bahwa jika Jumlah Anggota Kurang dari Sama dengan 100 akan di lakukan Sensus, sedangkan jika lebih dari 100 akan dilakukan Sampling.
Dalam materi selanjutnya Komisioner KPU Lampung Barat Ronansah menyampaikan juga Keputusan KPU RI nomor 165/HK.03.1-Kpt/03/KPU/IX/2017 yang di jadikan sebagai acuan Syarat minimal Keanggotaan di Tingkat Kabupaten dan Sebaran di tingkat kecamatan, dimana di sebutkan untuk Provinsi sekurang2nya 75% jumlah kabupaten, sedangkan untuk KEcamatan sekurang2nya 50% dari Jumlah Kecamatan di setiap Kabupaten. dan untuk Jumlah Anggotanya Sekurang2nya 1000 orang atau 1/1000 dari Jumlah Penduduk di wilayah tersebut.
Untuk Lampung Jumlah kabuaten/Kota adalah 15, sehingga 75 % adalah 12 Kabupaten, sedangkan Untuk Kabupaten Lampung Barat memiliki 15 Kecamatan, sehingga Sebaranya minimal 8 Kecamatan, Untuk Jumlah Penduduk Lampung Barat berdasarkan DAK2 bulan Agustus 2017 adalah 301.131 sehingga 1/1000-nya adalah 301 Anggota. ini adalah minimal Partai Politik Menyerahkan kenaggotaan, dimana di lampung Barat sudah Pasti dilakukan dengan cara Sampling, yang dalam aturan adalah 10% dari jumlah yang di serahkan.
Sebagai contoh Jika Partai Politik menyerahkan 500 daftar Anggota maka akan di Sampling 10% menjadi 50 Anggota. yang akan di lakukan Verifikasi Faktual.
No comments:
Post a Comment