Thursday, 9 April 2015

Arief: Tujuan Pilkada Serentak Untuk Terciptanya Efektivitas dan Efisiensi Anggaran



Jakarta, kpu.go.id- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, dalam Acara Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan dan Pengelolaan Anggaran Pemilihan Serentak Tahun 2015 menjelaskan bahwa tujuan dilaksanakannya pemilihan kepala daerah serentak supaya tercipta efektivitas dan efisiensi anggaran, Rabu (8/4).

“Tujuan dilaksanakannya pemilukada serentak adalah terciptanya efektivitas dan efisiensi. Kalau pemilihan gubernur, bupati, walikota itu dilaksanakan bersamaan, itu tentu bisa menghemat anggaran,” tuturnya di hadapan tamu undangan rakor.

Poin penghematan anggaran muncul pada saat KPU membiayai honor petugas TPS. Ia menjelaskan, jika misal pemilihan Gubernur Jawa Barat yang berbarengan dengan pemilihan Bupati atau Walikota, pembiayaan atas petugas TPS hanya perlu dibayarkan satu kali termasuk biaya bimbingan teknis, biaya sosialisasi, dan biaya-biaya lain untuk pembiayaan satu kali pemilihan.

KPU Terbitkan Pedoman Riset Pemilu


Jakarta, kpu.go.id- Untuk mentradisikan kebijakan berbasis riset atas persoalan-persoalan yang berkaitan dengan manajemen pemilu dan menemukan akar masalah atas persoalan-persoalan yang terkait dengan partisipasi dalam pemilu, KPU akan melaksanakan riset tentang partisipasi dalam Pemilu.

Riset partisipasi itu dilatarbelakangi karena KPU memandang masih ada beberapa persoalan di setiap periode pemilu yang tidak banyak diungkap dan sebagian menjadi ruang gelap yang terus menyisakan pertanyaan.

Beberapa persoalan terkait dengan partisipasi dalam pemilu diantaranya adalah fluktuasi kehadiran pemilih ke TPS, suara tidak sah yang tinggi, gejala politik uang, misteri derajat melek politik warga, dan langkanya kesukarelaan politik.

Masalah tersebut perlu untuk diketahui akar masalah dan dicari jalan keluarnya. Harapannya, partisipasi dalam pemilu berada pada idealitas yang diimajinasikan. Karena itu, KPU menilai program riset menjadi aktivitas yang tidak terhindarkan dalam manajemen pemilu. (dd) 

Tuesday, 7 April 2015

Dalami Regulasi, KPU RI-Komisi II Kembali Bahas PKPU Penyelenggaraan Pilkada

Jakarta, kpu.go.id-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali menggelar rapat pendalaman regulasi terkait Peraturan KPU (PKPU) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serentak Tahun 2015, Rabu (1/4).

Menurut Komisioner KPU RI, Ida Budhiati, KPU daerah akan memulai tahapan pilkada dengan membentuk badan penyelenggara adhoc pada tanggal 19 April 2015 hingga tanggal 18 Mei 2019.

“Dalam jadwal, pembentukan PPK, PPS badan penyelenggara adhoc itu dilaksanakan pada tanggal 19 April sampai dengan tanggal 18 Mei Tahun 2015,” tuturnya dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Hal tersebut dijadwalkan oleh KPU untuk memenuhi harapan terselenggaranya pemilihan yang berjalan lebih baik, lebih akurat, lebih tertib administrasi, dan meningkatkan profesionalisme penyelenggara pemilu.

Wednesday, 11 March 2015

KPU Gelar Uji Publik Draft PKPU Terkait Pilkada

Jakarta, kpu.go.id- Komisi pemilihan Umum (KPU) RI gelar acara uji publik mengenai rancangan peraturan KPU terkait penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Rabu, (11/3).

Acara yang berlangsung di ruang rapat lantai II Gedung KPU RI, Imam Bonjol, Jakarta tersebut dihadiri oleh perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) penggiat pemilu, perguruan tinggi, Pusat Penelitian Politik LIPI, partai politik peserta pemilu, dan media massa.

Dalam pembukaannya, Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik yang didampingi oleh Sekretaris Jenderal KPU RI, Arif Rahman Hakim dan lima Komisioner KPU RI menjelaskan bahwa draft peraturan yang akan dilakukan uji publik antara lain:
  1. Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
  2. Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
  3. Pencalonan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Setelah melakukan uji publik, Husni mengutarakan bahwa KPU akan melakukan perbaikan atas masukan para peserta uji publik. Kemudian hasil perbaikan tersebut akan dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan pemerintah, untuk kemudian menetapkannya sebagai peraturan.

Draft peraturan ini setelah melampaui uji publik, nanti kami akan melakukan perbaikan apa yang telah diusulkan dalam forum ini, dan hasil perbaikan itu kami akan ajukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah. Setelah itu kami akan menetapkannya sebagai peraturan,” tuturnya.

Penetapan tersebut, lanjut Husni, akan dilakukan KPU paling lambat pertengahan April. KPU menargetkan sepuluh peraturan terkait penyelenggaraan pilkada dapat ditetapkan secara bersamaan sebelum tahapan penyelenggaraan pilkada dimulai.

“Penetapan draft PKPU sebagai peraturan, kami menargetkan awal bulan April 2015 ini, paling telat pertengahan bulan April, sepuluh paket peraturan yang telah dibahas hampir setengah tahun ini akan ditetapkan berbarengan, jadi kita berharap sebelum tahapan penyelenggaraan pilkada dilakukan, paket peraturannya telah tuntas,” lanjut Husni.

Ia berharap sebelum 18 Maret 2015 proses penomoran Undang-Undang No 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dapat tuntas dan segera diterbitkan, sehingga isi dari draft PKPU dapat merujuk pada UU tersebut.

“Mudah-mudahan sebelum tanggal 18 Maret ini Undang-Undang nya bisa diterbitkan, sehingga kami bisa menyesuaikan isi dari draft peraturan ini merujuk kepada Undang-Undang nya,” ujar dia.

Lebih lanjut, Husni menginformasikan bahwa dalam rancangan PKPU mengenai Tahapan, Program dan Jadwal, KPU mengusulkan hari pemungutan suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015 dilaksanakan pada 9 Desember 2015. Hari tersebut dipilih dari dua pilihan hari pemungutan suara, yaitu pada 2 Desember 2015 atau 9 Desember 2015. 

“Dalam draft tentang tahapan, program, dan jadwal, kami mengajukan hari pemungutan suara pilkada serentak tahun 2015 adalah tanggal 9 Desember 2015. Kami tadinya mempertimbangkan tanggal 2 atau tanggal 9. Tapi dalam draft ini yang menjadi patokan adalah tanggal 9 Desember 2015,” tutur Husni.