Jakarta kpu.go.id-
Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI dan Pemerintah, Kamis (9/04)
telah menyepakati dan telah selesai, terkait tiga Peraturan KPU tentang
Tahapan Penyelenggaraan, Pemutahiran Data Pemilih dan Tata Kerja KPU.
Ketua
KPU Husni Kamil Manik pada kesempatan ini menyampaikan terima kasih
atas apa yang disampaikan oleh Ketua Komisi II, dimana tiga hal yang
sudah dikonsultasikan dinyatakan telah selesai dan untuk selanjutnya
dapat kami proses dalam pembahasan finalisasi dan menetapkan dalam
peraturan.
Selain
itu, ada dua yang menjadi agenda KPU yang akan dibahas dalam minggu
depan terkait tentang draft peraturan Pencalonan dan darft peraturan
tentang Pedoman Kampanye.
Kemudian,
KPU masih mempunyai lima draft yang telah KPU sampaikan kepada Komisi
II, dimana pada kesempatan ini dua dari lima draft itu mohon kami
sampaikan pada isu strategisnya.
Dimana
dua draft yang ingin kami sampaikan, pertama mengenai draft PKPU
tentang Partisipasi Masyarakat dan Pendidikan Pemilih dan yang kedua
draft PKPU Norma Standar Kebutuhan Pengadaan Barang dan Jasa.

