Friday, 17 April 2015
KPU Terima DAK2 Dari Mendagri
Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik menerima Data Agregat Kependudukan per-Kecamatan (DAK2) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo yang akan digunakan untuk menetukan jumlah dukungan calon perseorangan dalam Pilkada serentak 9 Desember 2015 mendatang, Jumat (17/4).
“Kesempatan ini pantas disyukuri, dimana hari ini 17 April 2015 kita dapat menyelenggarakan satu kewajiban antara Kemendagri dengan KPU dimana Bapak Mendagri menyerahkan DAK2 sebagai bahan yang akan digunakan dalam pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, dan Walikota, Wakil Walikota pada tahun 2015 ini,” tutur Husni dihadapan para jajaran Kemendagri.
Penandatanganan Berita Acara Penyerahan DAK2
Jakarta, kpu.go.id- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Husni Kamil Manik melakukan penandatanganan berita acara penyerahan Data Agregat Kependudukan per-Kecamatan (DAK2) dengan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo disaksikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu, Muhammad. DAK2 tersebut akan dijadikan acuan oleh KPU dalam menentukan syarat dukungan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serentak Tahun 2015, Jumat (17/4). (teks/rap/red. FOTO KPU/dosen/hupmas)
Wednesday, 15 April 2015
3 Naskah PKPU Yang Diajukan Pengesahannya ke Kemenkumham
TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHANGUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI,DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
PKPU No 3 Tahun 2015 tentang
TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUMPROVINSI/KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN ACEH DAN KOMISIPEMILIHAN UMUM/KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KABUPATEN/KOTA,PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN,PANITIA PEMUNGUTAN SUARA, DAN KELOMPOK PENYELENGGARAPEMUNGUTAN SUARA DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHANGUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATIDAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
PKPU No 4 Tahun 2015 tentang
PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIHDALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DANWAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
PKPU No 3 Tahun 2015 tentang
TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUMPROVINSI/KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN ACEH DAN KOMISIPEMILIHAN UMUM/KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KABUPATEN/KOTA,PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN,PANITIA PEMUNGUTAN SUARA, DAN KELOMPOK PENYELENGGARAPEMUNGUTAN SUARA DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHANGUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATIDAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
PKPU No 4 Tahun 2015 tentang
PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIHDALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DANWAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Tuesday, 14 April 2015
KPU Daftarkan 3 PKPU Pilkada ke Menkumham
Jakarta - Dengan sisa
waktu yang relatif singkat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengangsur
pengesahan Peraturan KPU. Hari ini KPU akan mendaftarkan tiga PKPU
kepada Kemkumham. Tiga PKPU tersebut adalah tentang tahapan pemilihan
kepala daerah (pilkada), pemutakhiran data pemilih, dan tentang tata
keja penyelenggara badan ad hoc.
Komisioner KPU Juri Ardiantoro mengungkapkan, tiga PKPU tersebut merupakan peraturan yang telah disetujui panita kerja Komisi II DPR beberapa waktu lalu. Selain itu, dibanding tujuh rancangan PKPU lain, tiga PKPU tersebut adalah yang paling dibutuhkan untuk disegerakan sosialisasinya kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota.
“3 PKPU itu akan didaftarkan ke Kemdagri hari ini, soal tahapan, pemutakhiran data pemilih, dan tata kerja, tiga itu yang akan dimasukkan ke sana,” katanya di gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (13/04).
Juri mengatakan, rancangan peraturan tentang tahapan, yang menyangkut jadwal penyelenggaraan pilkada serentak, harus dikedepankan. Jadwal tersebut, lanjutnya, akan menjadi panduan bagi KPU Daerah untuk merekrut badan ad hoc seperti PPS dan PPK serta standar operasi kerja mereka.
“Jadwal itu sudah pasti, supaya jadi panduan seluruh petugas KPU sampai ke bawah, lalu mengatur bagaimana KPU bekerja sesuai dengan panduannya, demikian juga pemutakhiran data pemilih, yang harus diatur karena melibatkan kementrian lain,” ujarnya.
Komisioner KPU Juri Ardiantoro mengungkapkan, tiga PKPU tersebut merupakan peraturan yang telah disetujui panita kerja Komisi II DPR beberapa waktu lalu. Selain itu, dibanding tujuh rancangan PKPU lain, tiga PKPU tersebut adalah yang paling dibutuhkan untuk disegerakan sosialisasinya kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota.
“3 PKPU itu akan didaftarkan ke Kemdagri hari ini, soal tahapan, pemutakhiran data pemilih, dan tata kerja, tiga itu yang akan dimasukkan ke sana,” katanya di gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (13/04).
Juri mengatakan, rancangan peraturan tentang tahapan, yang menyangkut jadwal penyelenggaraan pilkada serentak, harus dikedepankan. Jadwal tersebut, lanjutnya, akan menjadi panduan bagi KPU Daerah untuk merekrut badan ad hoc seperti PPS dan PPK serta standar operasi kerja mereka.
“Jadwal itu sudah pasti, supaya jadi panduan seluruh petugas KPU sampai ke bawah, lalu mengatur bagaimana KPU bekerja sesuai dengan panduannya, demikian juga pemutakhiran data pemilih, yang harus diatur karena melibatkan kementrian lain,” ujarnya.
Subscribe to:
Posts (Atom)



