Jakarta, kpu.go.id- Jumat (8/6) siang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) me-launching Tahapan Penyelenggaraan Pemilu tahun 2014.
Penetapan 9 April 2014 sebagai hari pemungutan suara Pemilu 2014, menurut Ketua KPU, telah dikonsultasikan sebelumnya dengan pihak DPR dan Pemerintah.
Dengan ditetapkannya 9 April 2014 sebagai hari pemungutan suara, maka rangkaian tahapan Pemilu 2014, akan dimulai besok (Sabtu, 9/6). Hal ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam undang-undang.
“Berdasarkan amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, tahapan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan paling lambat 22 (dua puluh dua) bulan sebelum hari pemungutan suara (pasal 4 ayat (5)),” ujar Husni Kamil Manik dalam pidato sambutannya.
Dengan di-launching-nya tahapan penyelenggaraan pemilu tersebut, lanjut Husni, KPU secara resmi akan menyusun perencanaan program dan anggaran, serta melakukan penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu.
Menyangkut berbagai regulasi penyelenggaraan Pemilu tahun 2014, selanjutnya akan ditetapkan dikemudian hari dengan berkonsultasi dengan Pemerintah dan DPR. Selain karena amanat regulasi, pelaksanaan konsultasi tersebut lebih pada upaya untuk membangun sinergi memastikan pemilu yang berkualitas.
“Insya Allah, minggu depan kita sudah bisa menyelesaikan penyusunan tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2014, terang Husni.
Acara yang dilakukan di Ruang Sidang Utama KPU itu juga diisi dengan pemotongan tumpeng. Hal itu, menurut Ketua KPU, merupakan simbol, bahwa penyelenggaraan Pemilu 2014 juga menyertakan masyarakat Indonesia yang masih kukuh mempertahankan adat-istiadat dan kebudayaan, sehingga nilai-nilai ke-Bhinneka-an tidak pupus dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Semoga Pemilu 2014 menjadi Pemilu yang paling berkualitas dan paling berhasil dalam sejarah Pemilu di Indonesia,” harap Husni menutup sambutannya.
Penetapan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu Legislatif (Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD) tahun 2014 tersebut, tertuang dalam Keputusan KPU Nomor: 111/Kpts/KPU/TAHUN 2012 . (dd/red)
Pada saat bersamaan, KPU juga menetapkan Rabu, 9 April 2014, sebagai hari-H pemungutan suara Pemilu 2014.
Ketua KPU, Husni Kamil Manik, secara simbolis
menekan sirine, dan membuka selubung kain bertuliskan “9 April 2014”,
disaksikan oleh para tamu undangan yang hadir, antara lain, Dirjen
Kesbangpol Kemendagri, Tanribali Lamo; Wakil Ketua Komisi II DPR,
Ganjar Pranowo; Wakil Kepala POLRI, Komjen (Pol) Nanan Sukarna;
perwakilan Bawaslu; Ketua MUI, Amidhan; dan sejumlah tokoh agama
lainnya.
Penetapan 9 April 2014 sebagai hari pemungutan suara Pemilu 2014, menurut Ketua KPU, telah dikonsultasikan sebelumnya dengan pihak DPR dan Pemerintah.
Dengan ditetapkannya 9 April 2014 sebagai hari pemungutan suara, maka rangkaian tahapan Pemilu 2014, akan dimulai besok (Sabtu, 9/6). Hal ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam undang-undang.
“Berdasarkan amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, tahapan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan paling lambat 22 (dua puluh dua) bulan sebelum hari pemungutan suara (pasal 4 ayat (5)),” ujar Husni Kamil Manik dalam pidato sambutannya.
Dengan di-launching-nya tahapan penyelenggaraan pemilu tersebut, lanjut Husni, KPU secara resmi akan menyusun perencanaan program dan anggaran, serta melakukan penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu.
Menyangkut berbagai regulasi penyelenggaraan Pemilu tahun 2014, selanjutnya akan ditetapkan dikemudian hari dengan berkonsultasi dengan Pemerintah dan DPR. Selain karena amanat regulasi, pelaksanaan konsultasi tersebut lebih pada upaya untuk membangun sinergi memastikan pemilu yang berkualitas.
“Insya Allah, minggu depan kita sudah bisa menyelesaikan penyusunan tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2014, terang Husni.
Acara yang dilakukan di Ruang Sidang Utama KPU itu juga diisi dengan pemotongan tumpeng. Hal itu, menurut Ketua KPU, merupakan simbol, bahwa penyelenggaraan Pemilu 2014 juga menyertakan masyarakat Indonesia yang masih kukuh mempertahankan adat-istiadat dan kebudayaan, sehingga nilai-nilai ke-Bhinneka-an tidak pupus dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Semoga Pemilu 2014 menjadi Pemilu yang paling berkualitas dan paling berhasil dalam sejarah Pemilu di Indonesia,” harap Husni menutup sambutannya.
Penetapan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu Legislatif (Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD) tahun 2014 tersebut, tertuang dalam Keputusan KPU Nomor: 111/Kpts/KPU/TAHUN 2012 . (dd/red)
No comments:
Post a Comment