PENGUMUMAN
NOMOR : 270/
/PENG/KPU-Kab-008.435579/VI/2012
TENTANG
PENDAFTARAN PASANGAN
CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI
KABUPATEN LAMPUNG
BARAT DUKUNGAN PARTAI POLITIK
ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK
Sesuai dengan keputusan KPU nomor 01/Kpts/KPU-Kab/008.435579/II/2012
tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Lampung Barat Tahun 2012. KPU Kabupaten Lampung Barat akan
melaksanakan Penerimaan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Lampung Barat yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik pada :
Tanggal : 12 s.d 18 Juni 2012.
Tempat :
Kantor KPU Kabupaten Lampung Barat, Jl, Tulip No.6
Way Mengaku, Lampung Barat.
Tata Cara Pendaftaran sebagai berikut
:
1.
Bagi
Calon dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik harus memenuhi
persyaratan yang tercantum dalam keputusan nomor :
11/Kpts/KPU-Kab/008.435579/2012, tentang Jumlah kursi dan atau suara sah paling
sedikit dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat Tahun 2009,
sebagai syarat Partai Politik dan atau Gabungan Partai Politik untuk dapat
mengusulkan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilu Bupati dan Wakil
Bupati Tahun 2012.Tata caranya diatur dalam keputusan KPU nomor :
05/Per/KPU-Kab/008-435579/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan
Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Barat Tahun 2012.
2.
Berkas
pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati masing-masing dibuat dalam rangkap 3
( Tiga ) ( 1 rangkap berkas asli dan 2 rangkap berkas photo copy dengan Tanda
Tangan Asli ) dan dimasukkan kedalam 3 ( Tiga ) Map.
3.
Masing-masing
nama pasangan Calon dan nama Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang
mengusulkan ditulis dengan huruf Kapital.
4.
Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati diharuskan hadir dalam pada saat
pendaftaran.
5.
KPU
Kabupaten Lampung Barat dapat menolak pendaftaran, apabila Pasangan Calon
ternyata tidak memenuhi ketentuan jumlah kursi paling rendah atau jumlah suara
sah paling rendah, dengan mengembalikan berkas pendaftaran pasangan calon pada
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk diperbaiki dan/atau
dilengkapi selama masa pendaftaran.
6.
Untuk
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Lampung Barat Jl. Tulip no 6 Way Mengaku Liwa Lampung Barat No Telp (
0728 ) 21123 - 21035, Website : http://kpulampungbarat.blogspot.com, email : kpulambar@gmail.com atau Call Centre KPU Lampung
Barat 081271452821 ( Cs.Pokja Pencalonan ).
Liwa, 08 Juni 2012
KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN
LAMPUNG BARAT
KETUA
Drs. LUKMAN ZAINI
No comments:
Post a Comment