Wednesday, 20 May 2015

Kisruh Pilkada, Kemendagri Segera Panggil Gubernur Lampung

Harianlampung.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam waktu dekat memanggil Gubernur Lampung terkait kisruh yang mengakibatkan terancamnya penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Pesisir Barat pada Desember nanti.

Kemendagri menilai, tidak ada alasan penundaan pilkada di daerah itu karena sudah ada landasan hukumnya yakni UU No. 8 Tahun 2015, dan itu hajat berikut kepentingan bersama.

Hal itu mengemuka saat sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Pesisir Barat bertemu dengan pejabat Kemendagri, di Jakarta, Rabu (20/5).

Dalam pertemuan itu hadir Ketua DPRD Pesisir Barat Piddinuri, didampingi Ketua Komisi A Syamsir, Ketua Komisi B Ali Yudiem, Ketua Komisi C Ripzon Efendi, Ketua Fraksi Gerindra HM Iqbal, dan Wakil Ketua Banleg Sri Suyanti.

Dari Kemendagri diwakili Direktur Fasilitasi KDH Ansel Mus, Kasubdit wilayah Lampung Andi, dan Kasubdit Keuangan Daerah Depdagri Simon. Pertemuan di Kemendagri berlangsung mulai pukul 13.00 WIB hingga 14.30 WIB.

Saat pertemuan, DPRD Pesisir Barat menceritakan kronologis polemik pilkada akibat Penjabat Bupati Pesisir Barat Qudrotul Ikhwan enggan menandatangani NPHD yang merupakan syarat tahapan pilkada.

Menurut DPRD, ada indikasi Pj bupati menghambat pilkada, terlihat tidak diajukannnya calon Sekretaris KPU Pesisir Barat dan tim seleksi pembentukan KPU Pesisir Barat, padahal anggarannya sudah tersedia.

Akibatnya, KPU RI menunjuk KPU Lampung Barat sebagai penyelenggara pilkada di Pesisir Barat dan Sekretaris KPU Lampung Barat Munandar merangkap Plt Sekretaris KPU Pesisir Barat.

Bekas anggota KPU Lampung Edwin Hanibal mengatakan, tidak ada alasan penundaan pilkada di daerah itu. Ia juga menyesalkan tidak adanya kemauan politik dari Gubernur Lampung dan Pj Bupati Pesisir Barat.
(eva/riz/eh)

No comments:

Post a Comment