Monday, 23 May 2016

INFO TERKAIT PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK)

Berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 183/KPU/IV/2015 Perihal Penjelasan Anggota PPK, PPS dan KPPS Belum pernah menjabat 2 (DUA) kali Periode sebagai berikut screen Shot:

Mengingat surat edaran tersebut, KPU Kabupaten Lampung Barat telah mendata dari periode I dan Periode II, sehingga Nama-Nama PPK yang sudah 2 ( Dua ) Kali Periode tidak dapat lagi menjadi anggota PPK Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Barat Tahun 2017.

Adapun Nama-Nama yang sudah 2 (dua) Periode sebagai berikut yang di TANDAI WARNA BIRU


1 comment: